Kamis, 18/04/2024 14:49 WIB

Sembilan Unit Kerja Kemendes PDTT Urunan "Duit" Buat Suap BPK

Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Jakarta - Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara, Ali Sadli senilai Rp 240 juta. Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2016 Kemendes PDTT.

Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 9 unit itu menyetorkan uang dengan besaran berbeda kepada Jarot.

"Dengan besaran uang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing UKE 1," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sugito dan Jarot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Pengumpulan uang itu terbagi dua tahap. Sebelum penyerahan tahap pertama, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengetahuan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Jarot. Sugito kemudian meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta.

Pada tahap pertama, uang urunan terkumpul dari delapan UKE 1. Dengan jumlah Rp 200 juta. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni:

1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp 15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp 30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp 15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 Juta;
7. ‎Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp 15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 60 Juta.

Setelah uang tersebut berhasil dikumpulkan, Sugito kemudian memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017.

"Selanjutnya, Jarot Budi Prabowo membawa tas kain belanja berisi yang sejumlah Rp 200 juta untuk bertemu Ali Sadli di ruang kerjanya, di lantai 4 BPK RI," terang Jaksa Fikri.

Sedangkan pemberian kedua berasal dari UKE 1 Ditjen PDT Kemendes PDTT sebesar Rp 35 juta. Jarot pun menggenapkan pemberian menjadi Rp 40 juta dengan menyumbang Rp 5 juta.

Uang kemudian diantar Jarot bersama stafnya ke kantor BPK pada 26 Mei 2017. Di kantor BPK, Jarot kemudian menyerahkan uang itu ke Ali Sadli. Nahasnya, Jarot dan stafnya setelah penyerahan uang itu kemudian dicocok tim Satgas KPK.

"Kepada Ali Sadli (Jarot) menyampaikan `pak ini ada titipan`, kemudian tas berisi uang itu disimpan Ali Sadli ke dalam laci kerjanya," tandas jaksa.

KEYWORD :

Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :