Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Jakarta - Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara, Ali Sadli senilai Rp 240 juta. Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 9 unit itu menyetorkan uang dengan besaran berbeda kepada Jarot."Dengan besaran uang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing UKE 1," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sugito dan Jarot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).Pengumpulan uang itu terbagi dua tahap. Sebelum penyerahan tahap pertama, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengetahuan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Jarot. Sugito kemudian meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta.2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp 30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp 15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 Juta;
7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp 15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 60 Juta.Setelah uang tersebut berhasil dikumpulkan, Sugito kemudian memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017.
Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK