Jum'at, 26/04/2024 07:42 WIB

ICJR Ungkap, Sejak 2016 Tahanan Anak Meningkat

Kondisi tempat penahanan dan pembinaan Anak bisa menjadi masalah serius di kemudian hari, sebab pemenjaraan pada anak masih berpotensi besar terjadi.

Tahanan anak

Jakarta  - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan,  jumlah anak yang terdaftar di Unit Pelayanan Terpadu yang dikelola Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meningkat dibanding 2016 lalu.

Sampai Juni 2017 tercatat sekitar 910 tahanan anak terinci 895 tahanan laki-laki dan 15 lainnya adalah perempuan. Sedangkan pada Januari 2016, jumlahnya mencapai 697 tahanan anak dan meningkat pesat pada akhir 2016 mencapai 907 tahanan.

"Angka ini juga tidak termasuk jumlah tahanan anak yang dikelola oleh Polisi dimana angkanya tidak tersedia dan tidak dapat diakses," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono.

Jumlah Anak yang menjadi narapidana (warga binaan) pun kurang lebih sama peningkatannya. Itu mengacu pada data Juni 2017 yang mencatat,  2.559 anak menjadi warga binaan lebih besar dari jumlah narapidana anak pada Desember 2016 yang berjumlah 2320 anak yang tersebar di 33 Wilayah di Indonesia. Ironisnya, tidak seluruh wilayah memiliki LPAS dan LPKA.

"Sebagai perbandingan, sebelum berubah nomenklautur menjadi LPAS, jumlah Lapas Anak hanya tersebar di 17 Provinsi di Indonesia. Sehingga bisa dipastikan bahwa anak yang menjadi tahanan ataupun Warga Binaan di daerah yang tidak memiliki Lapas Anak (saat ini LPKA dan LPAS) berada ditempat penahanan dan Lapas Dewasa," ujarnya.

Berdasarkan Pengamatan ICJR, solusi untuk memecahkan masalah ini adalah dengan menitipkan anak ke dinas sosial di bawah kemensos. Tetapi di sini juga ada kesulitan karena tidak semua wilayah memiliki lembaga sosial.

"Jika terkait keamanan misalnya potensi anak lari dari tempat penitipan Polisi setempat tidak bisa melakukan penjagaan setiap hari di dinas sosial, dan ada pula soal birokrasi pengamanan di Polri yang harus dilakukan. Intinya untuk penempatan di dinas sosial belum ada peraturan yang mewadahinya," kata dia.

Kondisi tempat penahanan dan pembinaan Anak bisa menjadi masalah serius di kemudian hari, sebab pemenjaraan pada anak masih berpotensi besar terjadi.

"Sepintas apabila dilihat berdasarkan tabel anak yang menjalankan pidana di dalam lembaga angkanya berkurang semenjak UU SPPA berlaku, namun apabila dicermati, pasca pertengahan 2016, angka pemidanaan berlahan merangkak naik," katanya. Ant

KEYWORD :

ICJR Tahanan Anak Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :