Jum'at, 19/04/2024 21:43 WIB

Anak Buah Gubernur Soekarwo dan Anggota DPRD Jatim Kena Cekal

Tiga pihak yang dicegah itu sedianya diagendakan diperiksa penyidik hari ini. Sejumlah hal rencananya akan ditelisik penyidik KPK dari ketiganya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur, M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Mochamad Samsul Arifien dicegah berpergian keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinisi Jatim Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017.

Ihwal pencegahan ke luar negeri itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (12/6/2017). Selain dua kepala dinas, turut dicegah juga anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Kabil Mubarok.

Menurut Febri pencegahan dilakukan sejak hari ini hingga enam bulan kedepan. Febri menambahkan, pencegahan ketiga saksi ke luar negeri dalam kasus ini, sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan.

"(Pencegahan) untuk kepentingan penyidikan kasus siap DPRD Jatim dengan tersangka BH (Bambang Heryanto) dan ABR (Anang Basuki Rahmat)," kata Febri.

Tiga pihak yang dicegah itu sedianya diagendakan diperiksa penyidik hari ini. Sejumlah hal rencananya akan ditelisik penyidik KPK dari ketiganya.

Mengingat, Kadis Ardi dan Samsul diduga telah memberikan uang kepada Basuki. Ardi selaku Kadis Industri telah menyerahkan Rp 50 juta, sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan telah menyerahkan Rp 100.

Sementara rumah Kabil sudah digeledah penyidik KPK pada pekan lalu. Politikus PKB itu ditenggarai tahu soal pemberian suap itu, lantaran sebelum pindah ke Komisi E, duduk di Komisi B bersama Basuki. Kabil juga sempat menghilang pasca-penangkapan Basuki.

Dikatakan Febri, penyidik KPK tengah mendalami para pihak yang diduga sebagi pemberi dan penerima suap yang sudah disepakati antara Komisi B dan sejumlah dinas. "Tentu kita mendalami aliran dana ke pihak yang lain, selain enam orang tersangka yang kita proses. Di dua sisi kita lihat, siapa saja pihak lain yang diduga terima dan pihak lain yang diduga sebagai pihak pemberi," terang Febri.

Meski demikian, ketiga saksi itu tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menurut Febri, pemeriksaan ketiga saksi itu akan dijadwalkan ulang pada Senin (19/6/2017).

"Karena tak datang kita akan jadwalkan ulang hari Senin nanti (pekan depan)," tandas Febri.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) satgas KPK pada Senin 5 Juni 2017. Sejumlah pihak diamankan dalam OTT itu. Di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎. Uang dugaan suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu merupakan bagian dari pembayaran triwulanan tahap kekedua, dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

Pasca pemeriksan intensif dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

KPK sendiri memastikan bahwa Basuki tidak menikmati uang setoran rutin sejumlah dinas itu sendirian. Lembaga antikorupsi telah mengendus adanya anggota DPRD Jawa Timur lainnya yang turut menikmati uang tersebut. Dugaan tersebut tengah dikembangkan penyidik KPK.

KEYWORD :

Suap Perda Jawa Timur DPRD Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :