
DPD RI
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.
Pakar hukum Ahmad Rivai mengatakan, DPD hanya sebatas LSM. Sebab, kewenangan DPD terbatas dan tidak punya kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan atau Undang-Undang (UU).DPD, kata Rivai, hanya sebatas pengusul sebuah UU sebagaimana layaknya sebuah LSM. "Memang dari dari dulu (DPD) ini LSM sebenarnya," kata Rivai, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).Sebab, kata Rivai, fungsi DPD berbeda dengan DPR yang dapat membahas anggaran dan UU yang diusulkan pemerintah. Semestinya, DPD sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, bisa membahas dan membuat UU.Baca juga.. :
Sementara, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, DPD layaknya NGO pelat merah. Alasannya, DPD sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan yang sangat terbatas."Harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah," tegasnya.