Sabtu, 20/04/2024 08:40 WIB

Ahok Ditahan, Djarot Diangkat Plt Gubernur DKI

Tjahjo berpesan agar program-program pembangunan yang ada di Kota Jakarta, baik program prioritas maupun program yang bersinergi dengan pemerintah pusat, terus dijalankan.  

Ahok-Djarot

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Jakarta, Selasa (9/5). Djarot akan memimpin masa transisi pemerintahan Ibukota, menyusul vonis yang diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama  divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim terkait perkara dugaan penistaan agama. "Penyerahan surat tugas itu dilakukan semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta," kata Mendagri.

Kepada Djarot, Tjahjo berpesan agar program-program pembangunan yang ada di Kota Jakarta, baik program prioritas maupun program yang bersinergi dengan pemerintah pusat, terus dijalankan.  Dia pun meminta agar seluruh proses pembangunan berjalan dengan baik sampai terbit keputusan hukum tetap atau hingga berakhirnya masa jabatan Basuki dan Djarot pada Oktober 2017.

"Selamat bertugas. Kami titipkan kepada Plt Gubernur dan seluruh jajarannya. Pastikan semuanya berjalan dengan baik sampai ada keputusan hukum tetap atau dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru," ungkap Tjahjo. Ant

KEYWORD :

Ahok Djarot Saiful Hidayat Gubernur DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :