Sabtu, 20/04/2024 03:44 WIB

KPK Dalami Perjalanan Miryam Selama Buron

Seorang mahasiswa yang berada di Jakarta juga ikut digali keterangannya untuk tersangka Miryam.

Miryam ditahan KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi asal swasta terkait mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani. Mereka  diduga orang dekat dengan Politikus Hanura tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa lantaran pihaknya tengah mendalami perjalanan Miryam selama beberapa hari menjadi buronan. Empat sak‎si itu yakni Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.

"Unsur-unsurnya salah satunya Sopir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Haryani berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Senin (1/5/2017) dini hari. Sementara, seorang mahasiswa yang berada di Jakarta juga ikut digali keterangannya untuk tersangka Miryam. "Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," terang Febri.

Miryam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim penyidik KPK terkait kasus ini telah berungkali memanggil Miryam untuk diperiksa. Akan tetapi Miryam tak pernah memenuhi panggilan. KPK kemudian mengirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada kepolisian dan Interpol pada Rabu (26/4/2017).

Lima hari berselang atau pada Senin (1/5/2017) dinihari, tim kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta. Pihak kepolisian pun menyerahkan Miryam kepada KPK yang langsung memeriksanya secara intensif. Miryam langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan intensif.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam Haryani Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :