Kamis, 25/04/2024 16:50 WIB

Mantan Pejabat Pertamina Ditangkap Kejagung

Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Kantor Pertamina

Jakarta - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis pada   Kamis (16/2) ditahan oleh Penyidik Jasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Penahanan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiyn yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 triliun. Saat ini ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang.

"Penahanan itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Arminsyah mengatakan,  penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak "liquid" berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. "Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun," katanya.

Menurut Arminsyah, audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. "Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja," katanya.

Dan tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan. "Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli," katanya.

KEYWORD :

Kasus Dana Pensiun Pertamina Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :