Kantor Pertamina
Jakarta - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis pada Kamis (16/2) ditahan oleh Penyidik Jasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penahanan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiyn yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,4 triliun. Saat ini ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang. "Penahanan itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.Kasus Dana Pensiun Pertamina Kejagung