
Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR."Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," kata Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tentu, kata Azam, hal itu bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UU tentang kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Sebab, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Baca juga :
Erick Thohir Bakal Bubarkan Jiwasraya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.Sebagai catatan, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:Erick Thohir Bakal Bubarkan Jiwasraya
Baca juga :
2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
2023, BRI Setor Pajak Rp45,34 Triliun
PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN