Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR."Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," kata Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Baca juga :
Erick Thohir Lantik Sekretaris Kementerian BUMN
Tentu, kata Azam, hal itu bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UU tentang kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Sebab, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.
Erick Thohir Lantik Sekretaris Kementerian BUMN
Baca juga :
2022, Pelindo Raih Laba Rp3,9 Triliun
2022, Pelindo Raih Laba Rp3,9 Triliun
PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN