Ketua DPP Partai Hanura, Syarifudin Sudding
Jakarta - Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen dinilai sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem Pemilu serentak pada 2019 nanti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Syarifudin Sudding mengatakan, semangat dari PT untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen."Sehingga angka parliementari threshold dibutuhkan. Nah sekarang Pemilu serentak tidak perlu lagi ambang batas itu," kata Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/1).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Sehingga, kata Sudding, ketika semua parpol berhak mengusung capres dan cawapres, maka PT tidak lagi dibutuhkan. Selain itu, penghapusan PT itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pilihan rakyat.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
RUU Pemilu Parliamentary Threshold Partai Hanura


























