Sabtu, 27/04/2024 06:28 WIB

Hari Ibu, Perempuan Tuntut Negara Patuhi Putusan MA

Negara perlu mensosialisasikan secara terus menerus tentang dampak rokok, khususnya bagi risiko kesehatan anak dan perempuan.

Asap rokok.

Jakarta - Memperingati Hari Ibu, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) melakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016. Keputusan MA tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Permenperin No. 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

Uji materiil itu diajukan oleh para pemohon MH Pandjaitan dkk (sebelumnya tertulis, Uji materiil itu diajukan oleh JP3T sebagai pemohon -red) dan kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) yang berhasil dimenangkan oleh pemohon.

JP3T, melalui wakilnya Dete Alijah yang hadir dalam sosialisasi yang dilakukan di Komnas Perempuan jalan Latuharhari Jakarta pada Kamis (22/12) mengatakan bahwa negara perlu mensosialisasikan secara terus menerus tentang dampak rokok, khususnya bagi risiko kesehatan anak dan perempuan.

"Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi nasional yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari bahaya dampak asap rokok," kata Alijah.

Sementara itu, menurut Julius Ibrani, advokat yang tergabung dalam SAPTA, mengatakan bahwa ada poin penting yang patut dilihat dari keluarnya Putusan MA yang membatalkan Permenperin No.63/2015. Bahwa legal standing pemohon dari berbagai latar belakang seperti korban rokok, aktivis kesehatan, dokter, konsultan pengendalian tembakau, yang membaut produk hukum pemerintah telah diakui.

"Pertimbangan Majelis Hakim MA yang menyatakan bahwa Permenperin secara khusus berakibat pada terganggunya aktivitas para Pemohon dalam perjuangannya mengendalikan produksi tembakau, secara umum berdampak pada lingkungan keseahtan masyarakat secara nasional," ucap Julius.

Menurut Julius, diterimanya rumusan dalil permohonan keberatan yakni Permenperin yang mengatur peningkatan batas produksi rokok hasil tembakau akan secara langsung menyebabkan peningkatan terhadap konsumsi rokok. Jadi, tambah Julius, Putusan MA terhadap Permenperin itu merupakan terobosan hukum sekaligus preseden yang sangat baik bagi hukum dan HAM serta sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Putusan MA No.16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 itu menyatakan bahwa Permenperin No. 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU N0.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), UU No.32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.[]

KEYWORD :

Selamat Hari Ibu putusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :