Jum'at, 19/04/2024 08:28 WIB

Dua Tahun, PT E.K Prima Nunggak Pajak Rp 78 Miliar

Surat tagihan pajak (STP) terkait kasus suap tersebut telah disita KPK

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar diketahui untuk kurun waktu tahun 2014 sampai 2015. Jumlah tersebut untuk dua komponen yakni pajak penghasilan negara (PPN) dan bunga keterlambatan pembayaran pajak.

"(STP untuk PT EKP) itu dari tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada 2 komponen disana, pertama ada komponen PPN dan ada komponen bunga dari keterlambaatan pembayaran pajak yang bersangkutan. Jadi Rp 78 miliar nilai totalnya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (25/11).

Surat tagihan pajak (STP) terkait kasus suap tersebut telah disita KPK. Sejumlah dokumen termasuk STP yang disita dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat itu kini tengah didalami penyidik KPK.

"Penyidik masih fokus untuk menganalisis dokumen-dokumen hasil penyitaaan dari upaya penggeledahaan yang dilakukan penyidik sebelumnya," kata Priharsa.

Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut nantinya akan membuka peluang pemeriksaan keterlibatan pihak lain. "Apakah pemberian ini merupakan satu-satunya pemberian, dan apakah ini merupakan satu-satunya penerimaan. Kemudian apakah ini terkait surat tagihan pajak (STP) saja atau memang ada kaitannya dengan yang lain," tandas Priharsa.

Sebelumnya Country Director EKP Rajesh Rajamohanan Nair ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (21/11). Dia diduga memberikan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Handang diduga menerima uang sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar.

Suap ini dilakukan untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP yang totalnya Rp 78 miliar. Kini Handang dan Rajesh telah mendekam di jeruji besi.

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :