Jum'at, 26/04/2024 06:17 WIB

Presiden Direktur PT E.K Prima Sebut jadi Korban Pemerasan

Dikatakan Tommy, pihak Ditjen Pajak yang memaksa untuk memberikan uang dalam mengurus pajak perusahaan kliennya

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair membantah menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Rajesh menyebut bahwa dirinya merupakan korban pemerasan oknum petinggi Ditjen Pajak tersebut.

Hal itu disampaikan Rajesh melalui kuasa hukumnya Tommy Singh. Menurut Tommy, hal itu yang disampaikan saat dirinya menemui kleinnya yang sudah mendekam di Rutan KPK cabang POMDAM Guntur Jaya.

"Saya sudah bertemu, (Rajesh) bilang begitu (diperas). Jadi kami ingin koreksi, klien kami korban bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban," ungkap Tommy di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Dikatakan Tommy, pihak Ditjen Pajak yang memaksa untuk memberikan uang dalam mengurus pajak perusahaan kliennya. Sebab itu, kata Rajesh, kliennya tidak berniat memberikan suap.

Terkait itu, kata Tommy, pihaknya dalam waktu dekat menemui tim reformasi pajak yang dibentuk Menkeu Sri Mulyani Indrawati. "Untuk jelaskan yg ada ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan sehgga pemerasan," ujar dia.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

KPK menjerat Rajesh dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Handang disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :