Jum'at, 26/04/2024 18:14 WIB

Uang Suap Rajesh Diduga dari Kas PT. E.K Prima

Laode tak menampik PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan perusahaan bertaraf internasional

Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diberikan pengusaha Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kepala Subdit Bukti Permukaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Handang Soekarno berasal dari kas PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Suap yang diberikan Rajesh kepada Handang itu diduga untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.

"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya ya pasti perusahaannya. Enggak mungkin (uang pribadi), Itu kan pajak perushaan bukan pajak perorang," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di Hotel JW Luansa, Jakarta Kamis (24/11).

Laode tak menampik PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan perusahaan bertaraf internasional. Laode juga mengakui ada beberapa perusahaan yang juga teraviliasi dengan perusahaan yang dipimpin oleh Rajesh Rajamohanan Nair. Laode lebih lanjut mengakui usaha yang dimiliki oleh Rajesh bergerak dibeberapa lini.

Berdasar penelusuran, PT E.K Prima Ekspor Indonesia bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan yang bernaung dalam grup Lulu Group International atau EMKE Group.

Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi. Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional.

Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.

Kemudian, Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk. Lulu hypermarket mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.

"Dia (Rajesh) punya perusahaan lumayan, ada beberapa. Banyak (usahanya) salah satunya tekstil. Yang saya tahu salah satunya mengekspor kacang mede ke India, tekstil," tandas Laode.

Ironisnya, meski usahanya di beberapa lini, perusahaan Rajesh itu enggan membayar pajak perusahaannya. Hal itu terungkap dari suap yang diberikan Rajesh pada Handang adalah untk menghilangkan pajak yang harus dibayarkan perushaannya senilai Rp 78 miliar. Dia memilih memberikan suap senilai Rp 6 miliar untuk menghapus pajak yang harus dibayarkan.

Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Atas dugaan sebagai pemberi suap, Rajesh disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sementara Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :