Kamis, 25/04/2024 15:05 WIB

KPK Sita Surat Tagihan Pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia

 Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Salah satu tempat yakni kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Selain tempat itu, penyidik juga menggeledah tempat lainnya yakni, Kantor PT E.K Prima Ekport Indonesia (PT EKP); kediamanan Direktur PT EKP; dan tempat tinggal Handang.

"Jadi sejak tadi malam sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel‎," ucap Priharsa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Salah satunya dokumen Surat Tagihan Pajak (SPT) PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang diduga berkaitan dengan pemberian uang Rajesh Rajamohanan Nair kepada Handang.

"Setelah selesai, dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen STP (Surat Tagihan Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu‎," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. 

Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan pemberian tahap pertama.

Keduanya telah dijebloskan ke penjara secara terpisah pasca menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Handang ‎di tahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan. 

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :