Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11) malam. Kedua tersangka itu ditahan pasca ditangkap satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (22/11) malam.
Kedua tersangka yang ditahan di tempat terpisah itu yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.Handang di tahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan. "Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan terpisah. (Penahanan) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat OTT merupakan pemberian tahap pertama.
KEYWORD :KPK OTT Pegawai Pajak PT EK