Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - PT E.K Prima Ekspor Indonesia bisa dikatakan tak taat pajak. Padahal, bisnis perusahaan itu bertaraf internasional.
Hal itu mengemuka lantaran perusahaan itu melalui Presiden Direktur Rajesh Rajmohanan Nair diduga menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno untuk menghilangkan atau menghapus kewajiban pajak yang termaktub dalam surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima senilai Rp 78 miliar.Terkait upaya itu, Rajesh Rajmohanan Nair yang merupakan pengusaha bertaraf internasional menjanjikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Handang. Suap itu terkuak setelah Rajesh memberikan uang tahap pertama senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang.
Penelusuran Jurnas.com, PT E.K Prima Ekspor Indonesia bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan yang bernaung dalam grup Lulu Group International atau EMKE Group.Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.
Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk. Lulu hypermarket mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Baca juga :
Marco Asensio Berlabuh ke PSG
Marco Asensio Berlabuh ke PSG
KPK OTT Pegawai Pajak PT EK