Jum'at, 26/04/2024 05:23 WIB

Ungkap Praktik Suap di Ditjen Pajak, Sri Mulyani Beri KPK Akses Seluas-luasnya

Sri memandang tangkap tangan ini menjadi hikmah dalam upaya membangun Ditjen Pajak yang bersih dari korupsi dan berintegritas

Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika pihaknya membuka akses seluas-luasnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

Hal itu sebagai bentuk dukungan Kemenkeu terhadap lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus suap yang melibatkan anak buahnya itu.

"Ini sudah masuk ke penegakan hukum, oleh karena itu Kemenkeu akan berkomitmen membuka akses seluas luasnya bagi KPK mendalami kasus ini," ungkap Mulyani dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (22/11). 

Handang yang telah berstatus tersangka saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Sri kecewa atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya itu. Menurut Sri, perbuatan Handang telah mencederai upaya Ditjen Pajak dalam melakukan pembenahan di bidang administrasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia. Sementara, sambung Sri, Kemenkeu dan jajaran termasuk Ditjen Pajak ingin terus membangun kepercayaan publik.

Sri memandang tangkap tangan ini menjadi hikmah dalam upaya membangun Ditjen Pajak yang bersih dari korupsi dan berintegritas. "Tapi di Kemenkeu secara keseluruhan. Saya meminta KPK membantu kami," tandas Sri.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi penyataan Sri yang telah membuka akses seluasnya untuk mengusut kasus tersebut. Akses itu akan digunakan untuk mengembangkan kasus suap ini.

"Tadi Menkeu menyampaikan membuka akses seluas-luasanya bagi KPK. Kami akan gunakan, kami fokus kasus ini untuk pengembangan sesuai data dan alat bukti dalam penyelesaian lebih lanjut," tegas Agus.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurut Basaria, pihaknya punya banyak data untuk mengembangkan dan menuntaskan kasus tersebut.

"Kami punya banyak data untuk dikembangkan," ungkap Basaria.

KPK sebelumnya menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno sebagai tersangka suap. Keduanya dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. 

Dalam OTT ini, penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengilangkan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.

Handang mendapat imbalan Rp 6 miliar dari Rajesh terkait upaya tersebut. Sementara uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang telah disepakati Handang dan Rajesh tersebut. 

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Pegawai Pajak Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :