Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan.
Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi.
Tindak lanjut dilakukan jika ada permintaan koordinasi dari Pansus Angket Haji DPR.
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji.
Laporan dugaan korupsi kuota haji ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini
Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
KPK wajib menyelidiki adanya kasus dugaan korupsi oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.
Menag Yaqut Cholil dilaporkan oleh BEM STMIK Jayakarta ke KPK.
Peluang itu disampaikan KPK merespons dorongan dari Komisi III DPR RI.