Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.