Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Pemerintah dinilai tidak paham dengan Pancasila. Hal itu terkait upaya hukum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Apa pun organisasinya, kalau aktivitas dan gerakan yang dilakukan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila harus ditindak.
Zaini mengatakan negara seharusnya menutup kemungkinan hadirnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila sejak awal
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah disarankan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
OSO itu dinilai tak pantas mendapatkan pengargaan itu lantaran telah mencederai jiwa Pancasila yang menjadi landasan kebangkitan nasional.