Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut permintaan dana bantuan oleh SMA Negeri 2 Purwakarta kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2 miliar bukan soal nilainya.
Presiden Jokowi akan menerbitkan Preaturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait full day school.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Purwakarta Reni mengaku minta dana bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada orang tua siswa kelas tiga.
SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017.
SMA Negeri 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2,1 miliar.
PKB menolak keras terkait wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan full day school atau sekolah lima hari.