Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri dan konsultan pengawas proyek, Minton Bangun dinilai meringankan.
Selama ini pengelolaan dana haji hanya dilakukan dengan menginvestasikannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk dan surat berharga lainnya sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan dengan jelas.
Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.