https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Turun PPKM Level 3

Untung Subagja | Selasa, 24/08/2021 13:19 WIB



Pemeriksaan Ganjil Genap

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya tetap berlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap meski PPKM di Jakarta sudah turun ke level 3

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor.

Baca juga :
Mahasiswa Kedokteran Yarsi Korban Penganiayaan Malah Tersangka

Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca juga :
Samsat Keliling di Jadetabek, Ini Lokasi dan Jadwal Terbaru

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman.

Baca juga :
Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis Demo di Jakarta

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Gatot Subroto.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ganjil Genap Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777