https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Percepat Reformasi Birokrasi, Sekjen Kemendes PDTT Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejaba

Rizki Ramadhan | Senin, 25/06/2018 22:15 WIB



Untuk percepatan reformasi birokrasi dan pengembangan SDM di jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan pejabat Unit Kerja Eselon II (UKE II) Foto: Istimewa

Jakarta - Untuk percepatan reformasi birokrasi dan pengembangan SDM di jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan pejabat Unit Kerja Eselon II (UKE II).

“Untuk seleksi posisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) merupakan proses yang berbeda dari sebelumnya. Kini melalui Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang memberikan pertimbangan profesional untuk mengusulkan tiga nama ke Menteri Desa PDTT. Hal itu juga diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara. Yang dilantik hari ini benar-benar orang pilihan,” ujar Anwar Sanusi saat memberikan sambutan di Ruang Oproom Kantor Kemendes PDTT, Senin (25/6).

Menurutnya, pengambilan sumpah merupakan satu langkah pertama untuk disahkan dalam sebuah jabatan. Pengambilan sumpah tersebut, lanjutnya, adalah momentum bagi para pejabat pratama maupun fungsional untuk memaknai amanah baru tidak hanya secara lisan melainkan juga hingga ke dalam hati.

Baca juga :
Revitalisasi Kearifan Lokal Sebagai Wahana Perdamaian Desa

“Banyak capaian dan target yang sudah dilakukan, tapi masih banyak juga pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. JPT harus rapatkan barisan, lakukan koordinasi dan manfaatkan potensi organisasi. Pejabat fungsional juga menempati peran yang fundamental. Harus ada dan memberikan kontribusi yang signifikan, bukan hanya mementingkan diri sendiri (self service). Jabatan-jabatan fungsional bukan hanya jabatan karitatif atau figuran saja, namun jabatan-jabatan penting,” pesannya.

Berdasar Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 50 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi, mengangkat 6 orang pejabat tinggi pratama dan 14 jabatan fungsional.

Baca juga :
Kemendes Resmikan Program Pengembangan Kawasan Pedesaan Agropolitan di Papua Barat

Keenam orang pejabat tinggi pratama yaitu Leroy Samy Uguy sebagai Direktur Pendayagunaan SDA dan TTG, Danton Ginting Munthe sebagai Direktur Bina Potensi Kawasan Transmigrasi, Bambang Widiyatmiko sebagai Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Tarnsmigrasi, Suprapedi sebagai Kapuslitbang, Sumarlan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN, Erlin Chaerlinatun sebagai Kepala Balai Besar Latihan Masyarakat Yogyakarta.

Baca juga :
Tarian Khas Papua Warnai Perayaan Sumpah Pemuda di Kemendes
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Kemendes

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777