Ilustrasi Pilpres 2019
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pengamat Politik Effendi Gazali mengatakan, Pemilu serentak dengan menggunakan presidential threshold akan berujung adanya calon tunggal pada kon testasi Pilpres 2019 mendatang.
Sabtu, 04/04/2026 22:12 WIB
Jum'at, 03/04/2026 14:30 WIB