Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus kepada sejumlah nama yang disebut majelis hakim pada vonis kasus korupsi e-KTP.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Sabtu, 04/04/2026 22:12 WIB
Jum'at, 03/04/2026 14:30 WIB