https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 9,67 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT

Untung Subagja | Jum'at, 21/03/2025 22:45 WIB



Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT tahunan badan Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga 20 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, jumlah tersebut tumbuh alias naik 11,09% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

"Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 9,67 juta SPT," ujar Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

SPT merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline maupun online. Pelaporan secara offline melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh KPP/KP2KP.

Pelaporan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filing dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau mengisi form di situs web. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline, lalu diunggah kembali.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ditjen Pajak SPT Wajib Pajak

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777