https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T

Agus Mughni | Sabtu, 30/05/2026 23:25 WIB



Siswa SD di Papua (Foto: Kemenkumham)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua harus berpedoman pada prinsip 5T, yakni tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.

"Dana Otsus merupakan instrumen penting yang diberikan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," kata Ribka, Sabtu (30/5).

Ia menekankan pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang dibiayai Dana Otsus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar.

Baca juga :
KPK Bidik Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Lukas Enembe

Menurut dia, prinsip 5T perlu diterapkan dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan agar anggaran memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Keberhasilan pelaksanaan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal," katanya.

Baca juga :
DPR Minta Audit Dana Otsus Papua

Ia juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan penggunaan Dana Otsus perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Papua.

Pemerintah pusat, kata Ribka, akan terus mendukung percepatan pembangunan di Papua melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

“Dana Otsus harus dikelola dengan prinsip 5T sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan di Tanah Papua,” ujarnya. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Mendagri Ribka Haluk Dana Otsus Papua Prinsip 5T

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777