https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 6 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Laporkan SPT

Untung Subagja | Kamis, 05/03/2026 17:05 WIB



Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga hari ini, Kamis (5/3/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Wajib Pajak yang laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 capai 6.005.630.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 5 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 6.005.630 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Baca juga :
Konflik Israel-AS dan Iran Ancam Partisipasi Irak di Playoff Piala Dunia

Dari total enam juta lebih SPT yang masuk, sistem Coretax menjadi pilihan mutlak masyarakat. Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi karyawan tetap menjadi kontributor terbesar, namun pelaporan dari sektor WP Badan juga terus meningkat.

Baca juga :
Mengapa Rusia Tak Bantu Iran? Vladimir Putin Ungkap Alasannya

Selain itu, DJP juga menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).

Baca juga :
Jelang Itikaf Ramadan, Ini Daftar Barang yang Wajib Dibawa
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777