https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Pertajam Bukti Dugaan Maktour Travel Hilangkan Bukti Korupsi Haji

Gery David Sitompul | Senin, 02/02/2026 17:07 WIB



KPK menyebut dugaan tersebut muncul saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor agen perjalanan Maktour Travel beberapa waktu lalu Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh petinggi Maktour Travel

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan tersebut muncul saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor agen perjalanan Maktour Travel beberapa waktu lalu.

"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel) . Tentu petingginya begitu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Senin, 2 Januari 2026.

Baca juga :
Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Fitri 19 Maret di HM Rasjidi

KPK saat ini sedang  sedang melakukan analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus korupsi haji.

Perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :
KPK Bantah Dalih Yaqit Cholil Soal Pembagian Kuota Haji

"Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan," ujarnya.

Berdasarkan informasi, upaya menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Diduga dokumen yang dibakar salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Baca juga :
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Yaqut Cholil selama Sepekan

"Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut," tutur Budi. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan pembagian kuota haji khusus tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama. Dia mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300.

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan.

KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Terkini | Jum'at, 03/04/2026 21:42 WIB

Humanika

Mengenang Mosi Integral M Natsir dan Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI

News

Kemensos-BPS Percepat Pembaruan DTSEN, Penyaluran Bansos Bakal Lebih Cepat

News

Bensin Mahal, Kendaraan Listrik Laris Manis di Selandia Baru

News

Korut Hancurkan Kota Penyangga Stasiun Rudal, Disinyalir Ekspansi

Olahraga

Duo Manchester dan Juventus Berebut Tanda Tangan Sandro Tonali

News

Bangladesh Pangkas Jam Kantor, Siswa Sekolah dari Rumah

News

Trump Ancam Serang Jembatan dan Pembangkit Listrik Iran

News

PBB Bakal Voting Resolusi Selat Hormuz, China Menentang

Ekonomi

Dony Oskaria Dorong Pengembangan Poultry Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Humanika

MUI Soroti Agresi AS dan Israel, Desak PBB Tegakkan Keadilan Global

News

Menhan AS Mendadak Copot Kepala Staf Angkatan Darat, Ada Apa?

Olahraga

Tiga Klub Raksasa Inggris Incar Morgan Rogers, Harganya Tembus Rp2 Triliun

News

Bulgaria Ogah Ikut Operasi Militer di Hormuz, Belanda Siap Kirim Pasukan

Olahraga

Direktur Olahraga Liverpool Ingin Hengkang Usai Mengeluarkan Dana Banyak

Humanika

Mengenal Penamaan Selat Hormuz, Jalur Maritim Paling Strategis di Dunia

Ekonomi

Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang dan Menyeluruh

Olahraga

Adeyemi Masuk Radar Barcelona, Dortmund Pasang Harga Tinggi

Olahraga

Rodri Dapat Tawaran Kontrak Baru di Manchester City

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777