https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenkum Usul 2 Pertimbangan Hukuman Mati Dihapus

Samrut Lellolsima | Rabu, 26/11/2025 18:20 WIB



Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan aturan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Aturan itu perihal pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Awalnya, Eddy menyinggung soal kesepakatan di fraksi terkait penghapusan kata `dapat` di undang-undang.

"Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata `dapat` berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga :
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Arogan

Untuk itu, pemerintah pun mengusulkan penghapusan dua syarat, yang selama ini harus dipertimbangkan sebelum seseorang dijatuhi pidana mati bersyarat. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan 10 tahun.

"Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata dia.

Baca juga :
Presentasi Magister Hukum, Johan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

Selain itu, Eddy menjelaskan penyesuaian sanksi pidana lainnya dalam RUU tersebut. Salah satunya, terkait perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

"Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun," ujarnya.

Baca juga :
Gelar Santunan Anak Yatim Piatu, KWP: Wartawan Harus Bisa Beri Manfaat

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Edward Omar Sharif Hiariej hukuman mati peran terdakwa RUU Penyesuaian Pid

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777