https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenperin Dorong Transformasi Energi Hijau

Untung Subagja | Selasa, 29/10/2024 23:05 WIB



Kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan Seorang petugas sedang melakukan uji emisi pada sebuah mobil. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau melalui pemantauan emisi berkelanjutan dengan menerapkan sistem audit pemantauan karbon yang dinamai Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (29/10/2024) mengatakan audit CEMS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan kontrol emisi karbon pada industri.

Selanjutnya, kegiatan pemantauan emisi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari visi Presiden Prabowo untuk membangun industri berorientasikan lingkungan.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

"Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencapai target Net Zero Emission pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjangnya,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang Sidik Herman mengatakan, sistem audit yang dikembangkan pihaknya tersebut diterapkan untuk 10 sektor industri wajib.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Adapun sektor yang masuk dalam daftar CEMS, yakni sektor peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.

Ia mengatakan, pemantauan emisi ini dilakukan Kemenperin mengacu pada United States Environmental Protection Agency (Usepa) Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi berkelanjutan untuk partikulat pada sumber emisi tidak bergerak.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

"Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," ujar dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenperin Industri Hijau Uji Emisi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777