https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun

Gery David Sitompul | Rabu, 08/05/2024 12:41 WIB

Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020. Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Pemeriksaan Kosasih dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Baca juga :
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan

Sementara itu, Kosasih irit bicara usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 9,5 jam. Dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.34 WIB.

Kosasih enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaanya kepada penyidik KPK.

Baca juga :
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan

"Tanyakan saja ke dalam," kata Kosasih singkat.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Baca juga :
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.  KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

Korupsi PT Taspen KPK Antonius Kosasih Kantor PT Taspen Investasi Fiktif