https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja

Samrut Lellolsima | Senin, 06/05/2024 12:51 WIB

Sebagai wadah informal, Presidential Club bisa saja menjadi tempat untuk melakukan lobi atau pertemuan informal. Hal ini sah-sah saja dilakukan oleh Presiden. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk wadah "Presidential Club".

Sebagai wadah informal, menurut dia, hal tersebut mungkin saja sejenis pertemuan untuk melakukan lobi.

Baca juga :
Legislator Sebut Pergantian Pertalite dengan Bio Ethanol Harus Dibahas DPR

"Sebagai wadah informal, Presidential Club bisa saja menjadi tempat untuk melakukan lobi atau pertemuan informal. Hal ini sah-sah saja dilakukan oleh Presiden," ujar Muzamil dalam keterangan resminya, Senin (6/5).

Anggota Komisi I ini menegaskan, Presiden terpilih memiliki hak untuk bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Baca juga :
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung

Namun, Muzamil juga menekankan bahwa untuk wadah formal, sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang anggotanya secara eksplisit ditunjuk oleh Presiden.

Wantimpres, lanjut dia, menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden.

Baca juga :
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia

"Wantimpres menggantikan keberadaan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pada masa Orde Baru. Karena dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden, Wantimpres dibentuk di bawah kewenangan Presiden. Wantimpres berbeda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara," jelas Muzamil.

 

 

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PKS Al Muzammil Yusuf Presidential Club Prabowo Subianto