https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro

Syafira | Minggu, 05/05/2024 10:21 WIB

Seorang wali murid siswa Kinderfield Preschool – Sekolah Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug ke Polda Metro Jaya Aulia Amri kuasa hukum pelapor berikan keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Seorang wali murid siswa Kinderfield Preschool – Sekolah Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug melalui kuasa hukumnya Aulia Amri melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak sekolah ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mereka menyayangkan dugaan perbuatan kurang menyenangkan yang dialami anaknya di dunia pendidikan dan juga saat interaksi kepada anak seusianya di sekitar sekolah dan tempat bermain. Padahal sekolah tersebut mendorong siswa untuk bersikap baik dan menentang penindasan, sambil menjaga lingkungan bebas penindasan di sekolah.

"Tapi sangat di sayangkan kelalaian pihak sekolah hingga terjadi peristiwa atau kecelakaan terhadap salah seorang anak yang berusia 2-4 tahun di lingkungan sekolah, dia mengalami luka sobek di kepala yang berasal dari pecahan kaca dan anak tersebut mendapat penanganan serius, dan mendapatkan 8 jahitan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 09.00 WIB, " kata Aulia Amri kuasa hukum pelapor dalam keterangan persnya yang diterima jurnas.com, Minggu (5/5/2024).

Baca juga :
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS

Kasus yang menimpa korban beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang membahayakan bagi anak yang berusia 2-4 tahun. Karena tenaga pengajar diduga lalai menempatkan anak- anak di bawah 4 tahun di lokasi yang tidak aman, yakni, adanya kaca dan beling.

"Padahal pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain. Diketahui, korban sebelumnya didorong teman bermainnya, sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan korban anak di bawah umur itu terluka dan dilakukan penanganan serius di Rumah Sakit," tambah Aulia Amri.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku

Atas kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian menyiapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jelas guru dan pengelola sekolah tidak menerapkan standar keamanan fasilitas yang baik dan atas kejadian ini kami dan pihak keluarga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan polisi bernomor: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, " pungkas Aulia Amri.

Baca juga :
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi
(Syafira)
KEYWORD :

Kinderfield Primary Simprug Polda Metro Dilaporkan Siswa Lalai