https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Seorang Jaksa KPK Disebut Peras Saksi Hingga Rp 3 Miliar

Gery David Sitompul | Jum'at, 29/03/2024 13:45 WIB

Dewas telah meneruskan ke KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Seorang jaksa berinisial TI yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar

Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan dari Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan jaksa tersebut.

Baca juga :
KPK: 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Lapor LHKPN

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Untuk itu, Ghufron mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap saksi kasus korupsi ini. Ghufron mengatakan, pimpinan akan mengetahui jika laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Baca juga :
Hakim Kabulkan Permohonan SYL Agar Dipindahkan ke Rutan Salemba

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," katanya. 

Beredar kabar jaksa TI sudah kembali ke kejaksaan atau institusi awalnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ghufron mengaku akan memeriksanya ke bagian SDM.

Baca juga :
KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan dari Kantor Hutama Karya

"Kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan), kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Jaksa Peras Kasus Pemerasan Korupsi