https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Seleksi Imam Masjid untuk UEA Diperpanjang, Ini Syaratnya

Redaksi | Minggu, 08/05/2022 20:20 WIB



Setelah dilakukan evaluasi, kita memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab hingga tanggal 30 Mei 2022 Imam masjid di Uni Emirat Arab (UEA). Illustrasi

Jakarta, Jurnas.com - Seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab ( UEA ) diperpanjang hingga 30 Mei 2022. Melalui program ini, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sebanyak mungkin hafiz Qur’an yang dapat mengakses kesempatan untuk menjadi duta Indonesia sebagai imam masjid di UEA.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA Husin Bagis, pada 2022 ini dibutuhkan 150 imam masjid yang dapat ditempatkan di beberapa negara bagian Uni Emirat Arab.

“Setelah dilakukan evaluasi, kita memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab hingga tanggal 30 Mei 2022,” ujar Adib dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/5/2022).

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Selain itu, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini, beberapa syarat penerimaan juga diperbarui, seperti batas minimal usia dari 25 tahun atau sudah menikah menjadi minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Dia menambahkan, seleksi imam masjid akan dilakukan secara daring dan luring.

Untuk pendaftaran dilakukan secara luring. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan melakukan verifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 1 Juni 2022.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

“Sementara untuk waktu seleksinya juga akan mengalami perubahan. Setelah dilakukan evaluasi, kita menetapkan selama tiga hari yang dilakukan secara daring, yaitu pada 2 hingga 4 Juni 2022. Untuk hasil seleksi juga akan diumumkan secara daring pada 5 Juni 2022. Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 7 Juni 2022 yang digelar secara luring yang digelar di Jakarta,” pungkasnya.

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:
1. Hafal Al-Qur’an 30 Juz
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
5. Memahami hukum fikih
6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
7. Tidak bergabung dalam partai politik
8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
9. Berakhlak mulia
10. Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
11. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan / Organisasi Tahfidz
5. Rekomendasi dari Lembaga Pendidikan Islam atau Ormas Islam.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

imam mesjid UEA Kemenag diperpanjang

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777