Jum'at, 27/08/2021 21:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto, sudah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Hendy guna membicarakan polemik atas penerimaan uang dimaksud.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda [kas daerah] Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid terkait," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8).
Ipi menambahkan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan kepala daerah.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
Sebelumnya, Hendy menjelaskan bahwa penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
Keyword : KPK Bupati Jember Hendy siswanto Covid-19 meninggal dunia