Kamis, 26/08/2021 21:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menangkap Ustad Yahya Waloni, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penodaan agama.
"Iya betul. Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB, di rumahnya. Kooperatif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA, serta penodaan agama.
"Penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA," ungkapnya.
?Kelompok Riset Menyebut Ujaran Kebencian anti-Muslim Melonjak di India
Syarief Hasan : Waspadai Hoaks Jelang Minggu Tenang Pemilu 2024
Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Penyidik Kumpulkan Bukti-Bukti
Polri belum menyampaikan, Yahya Waloni ditangkap terkait laporan siapa. Namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan pernah dilaporkan Komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Laporan itu, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, 27 April 2021, dengan terlapor Yahya Waloni bersama pemilik akun Youtube Tri Datu.
Pada rekaman video yang diunggah akun Youtube itu, Yahya Waloni menyampaikan kalau bible fiktif dan palsu.
Keyword : Yahya Waloni Ujaran Kebencian Prabowo Argo Yuwono