Periksa Pejabat Pemkab Banjarnegara, KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur

Kamis, 26/08/2021 13:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah saat memeriksa pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi; Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Banjarnegara, Veriyanto dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun 2017 dan 2018, Arqom Al Fahmi.

Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8).

KPK juga memanggil seorang saksi pada Rabu (25/8), yakni Kepala Bagian Pembangunan/Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018 Joi Setiawan. Namun, KPK mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik KPK juga melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut disita usai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Banjarnegara.

Seperti diketahui, KPK mengkonfirmasi sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Banjarnegara.

KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mau membuka ke publik. Publikasi penetapan tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba