Pimpinan KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Pelaku Gunakan Ponsel

Rabu, 25/08/2021 13:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan ketika pelaku korupsi cerobih saat menggunakan telepon seluler (ponsel).

"OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Alex jiga menilai, menurunnya OTT juga lantara para pelaku sudah belajar praktik-praktik tersebut dari persidangan perkara korupsi sebelumnya yang membuat mereka berhati-hati melakukan komunikasi.

"Kita mendorong betul untuk melakukan case building, tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor itu juga sudah mulai belajar praktik-praktik sebelumnya dari persidangan perkara korupsi," ungkap dia.

Alex menjelaskan, selama ini dalam proses penyadapan para penyidik bergiliran melacak ratusan nomor handphone.

"Selama ini pegawai di unit yang melaksanakan itu sekali kan bergilir 24 jam kita lakukan. Sekali kita bisa lakukan sampai ratusan nomor, sekarang nggak mungkin," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Alex, dalam proses penyadapan penyidik kerap mendapat kendala. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan SDM untuk melacak ratusan nomor handphone.

"Karena paling berapa, hanya 10 orang. Kalau dia sampai memonitor 50 nomor aja sudah kewalahan jadi nggak memungkinkan untuk melakukan penyadapan dengan jumlah nomor yang banyak," pungkasnya.

Keyword : KPK OTT Korupsi

TERKINI
6 Tanaman Hias Pengusir Nyamuk yang Cantik dan Alami 6 Makanan Tinggi Protein untuk Anak yang Terjangkau Mengenal Fardu Kifayah dan Contoh Ibadah yang Termasuk di Dalamnya Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan 633 Orang, Hampir 3.000 Masih Hilang