Kamis, 19/08/2021 15:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR merosot atau hanya sebesar 55 persen.
Menurut dia, hal itu terjadi lantaran aktivitas anggota DPR RI mengalami keterbatasan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
“Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Walau demikian, Dasco memastikan bakal memberikan imbauan kepada para dewan untuk dapat segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
“Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," demikian Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.
Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100 persen.
"Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (188).
Keyword : Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad KPK LHKPN Gerindra