Rabu, 18/08/2021 12:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan langsung memberikan hasil temuan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Laporan kami ke presiden," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Anam menegaskan Komnas HAM bertugas memberikan informasi ke Kepala Negara bukan ke KPK. Sehingga lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri itu tidak perlu mengetahui isi dari temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden, di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan tersebut juga penting untuk penjelasan langsung. Khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," ujar Anam.
Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses TWK. KPK, kata Ali, akan mempelajari terlebih dahulu temuan itu sebelum memberikan sikap resmi.
"Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.
Untuk diketahui, 11 pelanggaran HAM pada TWK KPK yang dimaksud, ialah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan.
Kemudian hak atas rasa aman, hak atas Informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.
Keyword : KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Komnas HAM