Ini Masalah Krusial RUU Pemilu
Rabu, 16/11/2016 18:08 WIB
Jakarta - Panitia khusus (Pansus) DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah diserahkan pemerintah. Diharapkan, RUU tersebut untuk memperkuat sistem presidensial di tanah air.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah bersama DPR, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membahas RUU tersebut secara mendalam.
"Kami ikut pembahasan yang ada. Karena apapun UU ini harus memperkuat sistem presidensial," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).
Kata Tjahjo, dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang cukup krusial, sehingga membutuhkan pembahasan yang cukup panjang.
"Masalah krusial yang pertama akan kita buka dulu, sejumlah pasal yang sudah pernah ada putusan MK, apa masih mau dibahas lagi atau tidak," kata Tjahjo.
Terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen, kata Tjahjo, usulan pemerintah 3,5 persen masih dalam perdebatan.
"Kami tetap 3,5 persen. Kami lihat juga teman fraksi ingin bertahan atau bertambah. Kemudian bagaimana aspirasi partai baru akan dibahas," katanya.
Kemudian, lanjut Tjahjo, masalah sistem pelaksanaan Pemilu. Dimana, pemerintah siapkan tiga opsi, tertutup, terbuka, dan terbuka terbatas. "Karena ada partai dalam AD/ART yang bilang terbuka. Putusan MK bilang tertutup," terangnya.
Selain itu, kata Tjahjo, persoalan jumlah daerah pemilihan (Dapil) juga masuk dalam pembahasan. Menurutnya, sejumlah anggota DPR masih mempersoalkan jumlah dapil.
"Beberapa anggota DPR ada yang minta ditambah dan ada yang tidak. Tapi kami pemerintah, aspirasi harus diperhatikan, kedaulatan parpol harus dilihat," tandasnya.
TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel
Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi
Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi