Senin, 16/08/2021 11:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK menduga masih ada pihak lain yang ikut menerima uang haram itu.
"Dalam perkara ini, KPK juga akan menggali lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak lain yang turut dalam pemeriksaan pajak dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/8).
Meski begitu, Ali tak menyebutkan pihak-pihak yang diduga menerima uang haram tersebut. Namun dugaan tersebut akan terus didalami lewat keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, KPK berpeluang menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak ini. Di mana, KPK menetapkan empat tersangka selaku konsultan pajak dari tiga perusahaan besar.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Mereka adalah Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations serta Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).
Ghufron menjelaskan, saat ini lembaganya sedang mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antara para tersangka konsultan pajak itu dengan masing-masing perusahaan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Selain empat konsultan pajak tiga perusahaan besar, KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.