Rabu, 16/11/2016 17:09 WIB
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi
Keyword : Ahok Tersangka Bareskrim Polri Kasus Penistaan Agama Alquran surat Almaidah Mendagri Tjahjo Kumo