Tersangka, Mendagri: Ahok Bisa Menerima

Rabu, 16/11/2016 17:09 WIB

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Saya kira sebagai warga negara yang baik, Ahok bisa memahami dan menerima. Karena, kepolisian sudah mengundang banyak saksi ahli," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurutnya, proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Itu harus diikuti, mudah-mudahan proses hukum berjalan, karena putusan yang paling tepat adalah inchracht, mau banding atau tidak," terangnya.

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

TERKINI
Puan di HUT Ke-81 DPR: Marilah Kita Terus Mawas Diri dan Kerja Nyata Komisi VII Dorong Dana Khusus Pemulihan Destinasi Wisata Terdampak Bencana Legislator PKB: Anggaran Pendidikan 2027 Harus Menjawab Persoalan Masyaraka Panel Surya dan Tanaman Bisa Berbagi Lahan, Hasilnya Lebih Efisien