Tersangka, Mendagri: Ahok Bisa Menerima

Rabu, 16/11/2016 17:09 WIB

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Saya kira sebagai warga negara yang baik, Ahok bisa memahami dan menerima. Karena, kepolisian sudah mengundang banyak saksi ahli," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurutnya, proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Itu harus diikuti, mudah-mudahan proses hukum berjalan, karena putusan yang paling tepat adalah inchracht, mau banding atau tidak," terangnya.

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas