Rabu, 16/11/2016 17:09 WIB
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
Keyword : Ahok Tersangka Bareskrim Polri Kasus Penistaan Agama Alquran surat Almaidah Mendagri Tjahjo Kumo