Sekjen MPR Sebut Sidang Tahunan MPR Sudah Menjadi Konvensi Ketatanegaraan

Minggu, 15/08/2021 17:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pada tanggal 16 Agustus 2021, MPR kembali menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.

Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, menyebut Sidang Tahunan MPR sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai konvensi ketatanegaraan. Kedudukan konvensi ketatanegaraan itu tinggi dalam hukum ketatanegaraan. 

“Sidang Tahunan ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf Cahyono di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Sejak Tahun 2015, MPR sudah menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR ini digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas.

Ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Tentu harapannya ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang Dasar oleh para penyelenggara negara. Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada 8 (delapan) yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY.

Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR sudah menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan. “Sidang Tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan. Oleh karena itu maka Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan,” katanya.

Menurut Ma’ruf, Sidang Tahunan MPR sebagai konvensi ketatanegaraan adalah tradisi yang baik.

“Konvensi sebagai memiliki nilai-nilai kebersamaan karena muncul dari kesepakatan. Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa  diterima oleh semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung,dirawat dan dijaga. Ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila” ujarnya.

Ma’ruf menambahkan dalam hkum ketatanegaraan selain hukum dasar yang bersifat tertulis (written constitution) juga dikenal hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution). Hukum dasar tidak tertulis itulah disebut konvensi ketatanegaraan.

Jadi, kedudukan konvensi ketatanegaraan sesungguhnya setingkat dengan hukum dasar tertulis (konstitusi). Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis.

Konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dengan dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat. Dari praktik ketatanegaraan, sepanjang masih konvensi berada dalam koridor konstitusional, konvensi ketatanegaraan dapat dipertimbangkan menjadi pilihan.

Itulah sebabnya para penyelenggaran negara saat itu  mempertimbangkan Sidang Tahunan MPR sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan.   

Meski Sidang Tahunan MPR hanya diwadahi dalam Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2019, bukan berarti mereduksi kekuatan sebuah konvensi dalam system ketatanegaraan, karena yang menjadi tolok ukur adalah esensi, rgensi dan substansi dari penyelenggaran sidang tahunan itu sendiri sebagai konvensi ketatanegaraan.

Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan acara seremonial” papar Ma’ruf.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2