Jum'at, 13/08/2021 17:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi lokasi tambang yang dikelola PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kedatangan KPK untuk memeriksa adanya dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida yang diyakini merugikan negara hingga Rp168 miliar.
"Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/8)
Ali mengatakan, angka itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah mencabut izin usaha PT Toshida sejak 2009. Namun, perusahaan itu tetap beroperasi secara ilegal.
"PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ke PT Toshida," ujar Ali.
Kata Ali, tindakan PT Toshida masuk kategori korupsi. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengusut kasus itu. Di mana, pengusutan kasus rasuah itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra. KPK hanya memberikan dukungan dan pengawasan.
Keyword : KPK Tambang PT Toshida Sulawesi Tenggara Korupsi