Kamis, 12/08/2021 18:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Alex sapaan karib Alexander mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021.
Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas
Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Tersangka Apri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK, sementara Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Alex
Tersangka Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Penerimaan uang dalam periode 2017-2018.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.