Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Kamis, 12/08/2021 17:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra/" style="text-decoration:none;color:red;">Djoko Tjandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan dari 4,5 tahun.

Dia divonis terkait kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.

"Pihak penuntut umum mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfimasi, Kamis (12/8).

Bima mengatakan proses pengajuan kasasi telah dilakukan, meski ia tidak merinci mengenai poin-poin alasannya. Saat ini, kata Bima, tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut.

"Tentu masih diproses (memori kasasi)," kata Bima.

Merujuk Pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima. Selain itu, terdakwa ataupun jaksa penuntut dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.

Apabila rentang waktu tersebut tak terpenuhi, upaya tersebut dianggap gugur.

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra/" style="text-decoration:none;color:red;">Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp546 miliar kepada negara.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.

Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. Selain itu, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Namun, jaksa tak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2